Kementerian Perhubungan tetap membuka izin operasional penerbangan selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Namun, itu dibuka untuk pihak-pihak tertentu saja.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan pihaknya mengecualikan aturan itu untuk beberapa pihak, seperti pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan.
Lalu, pemerintah juga tetap mengizinkan untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Kemudian, pengecualian juga diberikan untuk operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
“Operasional penerbangan khusus repatriasi, ini maksudnya repatriasi flight. Tapi sudah kita sampaikan tidak untuk angkutan Lebaran atau mudik, yaitu orang yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA,” ungkap Novie dalam konferensi pers, Jumat (8/4).
Kemudian, Kementerian Perhubungan juga mengizinkan operasional angkutan untuk penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darat, dan kargo, angkutan udara perintis.
“Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” kata Novie.
Sementara, Novie menyatakan pihaknya melarang sementara seluruh penerbangan niaga dan bukan niaga selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Hal ini akan diawasi secara ketat bersama Ditjen Perhubungan Udara, Otoritas Bandara, dan Satgas Udara.
“Pengawasan dilakukan pada pos koordinasi sebagai titik pengecekan terminal bandara,” pungkas Novie.