site traffic analytics
PPKM Level 4, Polisi Perpanjang Masa Dispensasi SIM Mati Hingga Tanggal Segini

PPKM Level 4, Polisi Perpanjang Masa Dispensasi SIM Mati Hingga Tanggal Segini

Berita baik di saat PPKM level 4 kembali diperpanjang pemerintah, SIM mati dapat keringanan hingga tanggal segini.

Maksudnya sejumlah mobilitas warga juga dibatasi. Tetapi terdapat berita bagus buat yang tidak sempat mengurus perpanjang SIM.

Selama PPKM Level 4 ini kembali diberikan keringanan. Polisi memanjangkan masa keringanan buat SIM yang mati.

Perpanjang akan berlaku sampai 2 Agustus 2021. Perihal ini dikabarkan melalui cuitan, TMC Polda Metro Jaya.

Akun itu memublikasikan keringanan buat pemohon SIM yang tidak sempat mengurus perpanjang karena PPKM Level 4.

PPKM Level 4, Polisi Perpanjang Masa Dispensasi SIM Mati Hingga Tanggal Segini
Twitter @TMCPoldaMetro

Terdapat sebagian ketentuan buat pelayanan SIM dalam rangka mendukung PPKM Level 4.

Berikut ketentuannya:

  1. Untuk pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli hingga dengan 2 Agustus 2021 bisa diperpanjang pada tanggal 3- 7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
  2. Untuk pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada antara durasi tersebut akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Ketentuan di atas disebutkan berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya.

Ada pula mekanisme penerbitan SIM baru antara lain merupakan mengikuti ujian dengan cara teori ataupun praktik.

Tetapi untuk tidak mau menunda layanan Satpas atau SIM Keliling sedang tetap dibuka kok.

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000.
TRENDING :  Cara Mendapatkan Uang Bantuan Rp 2,4 Juta Maret 2021, Daftar Pakai KTP